Resume materi PKKMB day 1
Resume 1 (Yudi Latif, MA., Ph.D - Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan-Indonesia/ PSIK-Indonesia)
Tema:Pembinaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan Anti Intoleransi
Revolusi Mental adalah suatu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala.Pelaku Perubahan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) adalah seluruh simpul-simpul perubahan yang melibatkan semua pelaku GNRM antara lain terdiri dari:
1. Penyelenggara negara
2. Dunia Usaha
3. Dunia Pendidikan antara lain
4. Pendidik (guru, dosen),Akademisi/ Organisasi Profesi.
Anti intoleransi adalah upaya untuk menegakkan prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia. Intoleransi merupakan sikap yang tidak bisa menerima perbedaan, sehingga seseorang yang bersikap intoleran akan kesulitan menghargai dan menghormati orang lain yang berbeda dengan dirinya.
Beberapa cara untuk menghindari sikap intoleransi adalah:
1.Tidak memaksakan kehendak diri sendiri kepada orang lain
2.Tidak mementingkan suku bangsa sendiri
3.Tidak menonjolkan suku, agama, ras, golongan, maupun budaya tertentu
resume 2 (Brigjen Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si - Kepala BNN Provinsi Jawa Timur)
Tema:Mahasiswa Bebas Narkoba menuju Generasi Sukses yang Rahmatan lil ‘Alamin
Narkotika atau Narkoba adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaiamana terlampir dalam Undang-Undang
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
1.Promotif
2.Preventif
3.Kuratif
4.Rehabilitatif
5.Represif
resume 3(Hafid Algristian, dr., Sp.KJ - Dosen UNUSA, RSI Jemursari)
Tema:Mahasiswa Berkarakter dengan Anti Kekerasan Seksual, Anti
Perundungan, Anti Perilaku Menyimpang, dan Sehat Mental
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:
- verbal,
- nonfisik,
- fisik, dan
- daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.
- berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain)
- menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang
- mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku
link teman:https://wahyusabilafebrianti.blogspot.com/2024/09/resume-materi-pkkmb-day-1.html
k

Komentar
Posting Komentar